BOVEN DIGOEL, Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memastikan penyelesaian sengketa hak ulayat atas lahan Bandara Tanah Merah akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat yang bergantung pada bandara sebagai akses transportasi utama.
Bupati Boven Digoel, Roni Omba, S.IP, mengatakan pemerintah daerah sejak awal tidak tinggal diam. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk mempertemukan pemilik hak ulayat dengan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, menurutnya penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan terbaik agar menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Selama ini kami terus membangun komunikasi dan memfasilitasi mediasi. Namun agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, kami mempersilakan persoalan ini diselesaikan melalui proses pengadilan,” ujarnya.
Roni Omba menjelaskan gugatan yang diajukan pemilik hak ulayat kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Merauke. Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sebagai tergugat telah menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain mendampingi proses hukum, pemerintah daerah juga terus membuka ruang dialog. Pemkab bahkan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pemilik hak ulayat dengan Kementerian Perhubungan. Setelah mediasi secara virtual belum mencapai kesepakatan, pemerintah kembali memfasilitasi keberangkatan perwakilan masyarakat ke Jakarta untuk melakukan audiensi secara langsung.
Mengenai kesepakatan pembayaran tali asih kepada lima marga pada tahun 2024, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat merealisasikan sisa pembayaran sebesar Rp5,4 miliar karena persoalan tersebut telah menjadi objek sengketa di pengadilan.
Menurutnya, pembayaran awal sebesar Rp600 juta telah dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Namun pencairan sisa anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah daerah akan patuh terhadap putusan pengadilan. Jika nantinya putusan memerintahkan pembayaran, tentu akan kami laksanakan. Sebaliknya, apabila putusannya berbeda, semua pihak juga harus menghormatinya,” tegasnya.
Terkait status lahan Bandara Tanah Merah, Roni Omba menyampaikan bahwa aset bandara telah memiliki sertifikat atas nama Kementerian Perhubungan. Karena itu, posisi Pemerintah Kabupaten Boven Digoel lebih kepada memfasilitasi penyelesaian persoalan, bukan sebagai pemilik aset.
Ia juga memastikan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus dilakukan, termasuk pengukuran ulang lahan yang telah disepakati bersama sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Menutup keterangannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penyelesaian sengketa dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan operasional Bandara Tanah Merah sebagai infrastruktur vital yang melayani masyarakat Kabupaten Boven Digoel dan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.









