Warga Bolangitang Barat Tuntut WPR Paku Selatan

Wednesday, 18 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA,Newsline.id — Masyarakat Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah daerah dan DPRD setempat terkait tidak masuknya wilayah tambang Desa Paku Selatan dalam daftar 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Tambang di Desa Paku Selatan selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat. Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan menjadi penopang ekonomi warga setempat.

Warga menilai, dengan status kawasan yang telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau izin eksplorasi, wilayah tersebut seharusnya berpeluang besar untuk diusulkan menjadi WPR oleh pemerintah daerah bersama DPRD Boltara.

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Boltara maupun DPRD untuk memperjuangkan status tersebut.

“Kami sangat kecewa. Apakah pemerintah daerah tidak melihat kondisi masyarakat di sini? Tambang ini adalah sumber kehidupan kami,” ujar Sergio, salah satu warga.

Masyarakat mendesak agar Pemkab dan DPRD Boltara segera mengambil langkah serius dengan melakukan audiensi dan mengusulkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar wilayah tambang Desa Paku Selatan dapat ditetapkan sebagai WPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

“Kami akan terus berjuang. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap turun ke jalan lagi,” tegas Sergio.

Baca Juga  Kisah Inspiratif: Panduan Anggota legislatif DPR RI Rio Dondokambey Antarkan Mahasiswa Bolmut Lolos KIP Kuliah

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD segera bertindak dan berpihak pada kepentingan rakyat, mengingat pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif: Panduan Anggota legislatif DPR RI Rio Dondokambey Antarkan Mahasiswa Bolmut Lolos KIP Kuliah
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 14:47 WITA

Warga Bolangitang Barat Tuntut WPR Paku Selatan

Friday, 19 September 2025 - 15:46 WITA

Kisah Inspiratif: Panduan Anggota legislatif DPR RI Rio Dondokambey Antarkan Mahasiswa Bolmut Lolos KIP Kuliah

Berita Terbaru

Illustrasi

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN Tanpa Potongan, Cair Juni 2026

Sunday, 19 Apr 2026 - 11:19 WITA

Illustrasi

Jakarta

Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400

Saturday, 18 Apr 2026 - 11:53 WITA

Jakarta

Duka Mendalam, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Saturday, 18 Apr 2026 - 10:57 WITA

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta (Foto: Istimewah)

Jakarta

68 Ribu Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Jakarta

Friday, 17 Apr 2026 - 23:54 WITA