BOLTARA,newsline.id — Masyarakat Desa Paku Bersatu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), optimis tambang Toheahu akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Optimisme tersebut menguat setelah perwakilan masyarakat melakukan kunjungan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/3/2026). Rombongan yang terdiri dari penambang, pemuda, serta pemerintah desa diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, masyarakat mendapat arahan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengecekan titik koordinat lokasi tambang Toheahu melalui Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara, khususnya pada bidang tata ruang.
Kepala Dinas ESDM Sulut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Boltara harus menetapkan titik-titik blok tambang yang akan diusulkan sebagai WPR. Setiap blok memiliki luas maksimal 100 hektare.
“Maksimal satu blok itu 100 hektare. Jadi pemerintah daerah harus menentukan titik blok yang akan diusulkan sesuai permintaan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Bolangitang Barat sendiri mengusulkan agar kawasan tambang Toheahu dapat ditetapkan sebagai WPR dengan total empat blok atau seluas 400 hektare.
Menanggapi hal tersebut, pihak ESDM Provinsi Sulut menyatakan kesiapan untuk menyetujui usulan tersebut, dengan catatan harus diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Boltara.
“Kami akan menyetujui permintaan itu. Tinggal menunggu usulan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Boltara,” kata Kadis ESDM Sulut.
Masyarakat Desa Paku Bersatu berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dapat segera menindaklanjuti proses tersebut, sehingga tambang Toheahu dapat berstatus WPR dan memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.(**)









