Cabut Gugatan, Sandra Dewi Nyatakan Patuh atas Penyitaan Aset dalam Kasus Timah Harvey Moeis

Wednesday, 29 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

newsline.id — Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Langkah ini menandai berakhirnya upaya hukum yang sebelumnya diajukan Sandra bersama dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.

Putusan pencabutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa para pemohon telah mengirimkan surat resmi yang berisi pernyataan pencabutan dan kesediaan untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Para pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, sidang permohonan keberatan Sandra Dewi dan keluarganya dinyatakan berakhir.

Baca Juga  Menumbuhkan Kembali Rasa Nasionalisme di Tengah Generasi Muda

Aset Mewah dan Deposito Bernilai Miliaran Disita

Dalam perkara korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, pengadilan telah menetapkan penyitaan berbagai aset mewah yang dikaitkan dengan dirinya dan keluarganya.
Vonis terhadap Harvey dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan perampasan sejumlah aset untuk negara.

Salah satu sorotan publik adalah koleksi 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari berbagai merek ternama seperti Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Selain itu, logam mulia dan deposito senilai Rp 33 miliar juga turut dirampas.
Hakim pun memerintahkan agar dua unit kondominium di Gading Serpong, serta dua rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, Jakarta Barat, disita untuk negara.

Baca Juga  Kongres Diaspora Indonesia ke-8 di IKN: Wamenlu Anis Matta Ajak Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Nasional

Kejagung: Penyitaan Aset Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi langkah Sandra Dewi yang mencabut gugatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.

“Dengan dicabutnya gugatan itu, otomatis barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah jelas statusnya,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jaksa kini tengah menyiapkan tahap eksekusi.

“Putusannya sudah inkrah di Mahkamah Agung. Jaksa akan mengeksekusi vonis 20 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 420 miliar,” tambahnya.
“Aset yang disita nantinya akan dirampas untuk negara, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.”

Akhir dari Perlawanan Hukum Sandra Dewi

Pencabutan gugatan ini menandai akhir perlawanan hukum Sandra Dewi dalam perkara penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya.
Meski sempat berupaya mempertahankan sejumlah harta, langkah terbaru Sandra menunjukkan sikap patuh terhadap putusan pengadilan dan proses hukum yang telah berjalan. (**)

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Targetkan Predikat “A” dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja (SAKIP)

Berita Terkait

NAVI dan Dewa United Gugur di Playoff MPL Indonesia Season 16, Alter Ego dan EVOS Glory Melaju
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Isu OTT Masih Belum Terverifikasi
Ketika 3I/ATLAS Melewati Matahari: Kisah Komet Antarbintang yang Berbeda
Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Malang, Pastikan Kualitas Pertalite dan Pertamax Sesuai Standar
Tiga Tahun Bersama, Sabrina Chairunnisa Ajukan Gugatan Cerai untuk Deddy Corbuzier
36 Pendaki Ilegal di Gunung Gede Pangrango Dikenai Sanksi Berat, Wajib Bayar Denda dan Buat Video Permintaan Maaf
Johnson Panjaitan Tutup Usia, Advokat Pejuang HAM yang Tak Pernah Lelah Membela Kaum Tertindas
BRI Salurkan KUR Rp130 Triliun di 2025, Pertanian Jadi Sektor Terbesar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 11:38 WITA

NAVI dan Dewa United Gugur di Playoff MPL Indonesia Season 16, Alter Ego dan EVOS Glory Melaju

Friday, 31 October 2025 - 11:27 WITA

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Isu OTT Masih Belum Terverifikasi

Thursday, 30 October 2025 - 19:45 WITA

Ketika 3I/ATLAS Melewati Matahari: Kisah Komet Antarbintang yang Berbeda

Thursday, 30 October 2025 - 19:35 WITA

Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Malang, Pastikan Kualitas Pertalite dan Pertamax Sesuai Standar

Wednesday, 29 October 2025 - 23:29 WITA

Cabut Gugatan, Sandra Dewi Nyatakan Patuh atas Penyitaan Aset dalam Kasus Timah Harvey Moeis

Berita Terbaru

Uncategorized

Satu Rumah Ludes Terbakar di Sungai Penuh, Warga Sempat Panik

Monday, 3 Nov 2025 - 22:02 WITA