newsline.id — Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Langkah ini menandai berakhirnya upaya hukum yang sebelumnya diajukan Sandra bersama dua saudaranya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Putusan pencabutan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyampaikan bahwa para pemohon telah mengirimkan surat resmi yang berisi pernyataan pencabutan dan kesediaan untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Para pemohon menyatakan tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan dikabulkannya pencabutan tersebut, sidang permohonan keberatan Sandra Dewi dan keluarganya dinyatakan berakhir.
Aset Mewah dan Deposito Bernilai Miliaran Disita
Dalam perkara korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, pengadilan telah menetapkan penyitaan berbagai aset mewah yang dikaitkan dengan dirinya dan keluarganya.
Vonis terhadap Harvey dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan perampasan sejumlah aset untuk negara.
Salah satu sorotan publik adalah koleksi 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari berbagai merek ternama seperti Hermès, Louis Vuitton, Chanel, Dior, Gucci, hingga Balenciaga.
Selain itu, logam mulia dan deposito senilai Rp 33 miliar juga turut dirampas.
Hakim pun memerintahkan agar dua unit kondominium di Gading Serpong, serta dua rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, Jakarta Barat, disita untuk negara.
Kejagung: Penyitaan Aset Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi langkah Sandra Dewi yang mencabut gugatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Dengan dicabutnya gugatan itu, otomatis barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah jelas statusnya,” ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan jaksa kini tengah menyiapkan tahap eksekusi.
“Putusannya sudah inkrah di Mahkamah Agung. Jaksa akan mengeksekusi vonis 20 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 420 miliar,” tambahnya.
“Aset yang disita nantinya akan dirampas untuk negara, kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.”
Akhir dari Perlawanan Hukum Sandra Dewi
Pencabutan gugatan ini menandai akhir perlawanan hukum Sandra Dewi dalam perkara penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya.
Meski sempat berupaya mempertahankan sejumlah harta, langkah terbaru Sandra menunjukkan sikap patuh terhadap putusan pengadilan dan proses hukum yang telah berjalan. (**)









