Polisi Menyamar Pengedar Sabu Di Jakabaring Palembang Tertangkap Saat Transaksi

Friday, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,newsline.id-Unit Dua Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, di bawah naungan Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy).

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Jumat (28/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia ditangkap saat tertangkap tangan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota Satresnarkoba yang menyamar sebagai pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga memastikan target, sebelum akhirnya menggelar operasi undercover buy.

Saat transaksi berlangsung, tersangka tanpa curiga menyerahkan empat paket sabu menggunakan tangan kanannya kepada petugas yang menyamar. Pada saat itulah tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,05 gram. Selain itu, turut diamankan satu sekop dari pipet plastik warna merah, satu dompet biru bercorak bunga, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif, yang mengindikasikan bahwa pelaku merupakan pengguna aktif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa metode undercover buy akan terus dioptimalkan dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Penangkapan saat transaksi berlangsung memberikan kekuatan pembuktian yang sangat kuat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan strategi penindakan secara adaptif.

“Polda Sumatera Selatan akan terus menerapkan berbagai metode, termasuk operasi penyamaran, agar tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Tim Newsline ( MEDI )

Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 13:48 WITA

Polisi Menyamar Pengedar Sabu Di Jakabaring Palembang Tertangkap Saat Transaksi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kepulauan Talaud

Polsek Melonguane Bergerak Cepat Pantau Pesisir Pasca Gempa Magnitudo 7,2 SR

Thursday, 2 Apr 2026 - 21:52 WITA