Pemerintah Ingatkan Poin Penting Perjanjian PPPK Paruh Waktu yang Wajib Dipahami

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, newsline.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kembali sejumlah poin penting dalam perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang wajib dipahami oleh para calon maupun pegawai aktif.

Kebijakan ini menjadi perhatian setelah sejumlah instansi mulai membuka rekrutmen PPPK paruh waktu guna memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan sistem kerja fleksibel. Meski berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK paruh waktu memiliki ketentuan yang berbeda dibanding pegawai penuh waktu.

Menurut keterangan Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN namun dengan durasi dan beban kerja lebih ringan. Masa perjanjian kerja ditetapkan dalam kontrak, umumnya berlangsung satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Terkait hak dan kesejahteraan, PPPK paruh waktu tetap memperoleh gaji dan tunjangan secara proporsional sesuai jam kerja dan jabatan. Selain itu, pegawai juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka tidak menerima pensiun sebagaimana PNS, melainkan dapat mengikuti program jaminan hari tua.

Kementerian PANRB juga menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Penilaian kinerja menjadi aspek utama untuk menentukan perpanjangan kontrak, sedangkan pelanggaran disiplin atau tidak tercapainya target kerja dapat berakibat pada pemutusan perjanjian.

Selain itu, PPPK paruh waktu tetap terikat pada kode etik ASN, termasuk larangan berpolitik praktis, menerima gratifikasi, serta kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas di lingkungan kerja. Instansi pemerintah pun diwajibkan memberikan kesempatan peningkatan kompetensi bagi pegawai paruh waktu melalui pelatihan atau sertifikasi sesuai bidangnya.

Baca Juga  Menhan RI Terima Tiga Delegasi dari Kawasan Timur Tengah, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Strategis

Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga ahli dengan sistem kerja lebih efisien dan adaptif. Pemerintah menegaskan, pemahaman terhadap isi perjanjian kerja menjadi kunci agar hubungan kerja berjalan transparan dan adil bagi kedua belah pihak.

Berita Terkait

Gubernur Sulut dan Menteri ESDM Bahas Pemerataan Listrik dan Tambang Rakyat Pro-Rakyat
Gubernur YSK dan Kepala Bakamla RI Bahas Penguatan Keamanan Laut di Kawasan Utara Indonesia
NAVI dan Dewa United Gugur di Playoff MPL Indonesia Season 16, Alter Ego dan EVOS Glory Melaju
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Isu OTT Masih Belum Terverifikasi
Ketika 3I/ATLAS Melewati Matahari: Kisah Komet Antarbintang yang Berbeda
Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Malang, Pastikan Kualitas Pertalite dan Pertamax Sesuai Standar
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Nyatakan Patuh atas Penyitaan Aset dalam Kasus Timah Harvey Moeis
Tiga Tahun Bersama, Sabrina Chairunnisa Ajukan Gugatan Cerai untuk Deddy Corbuzier
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 21:50 WITA

Gubernur Sulut dan Menteri ESDM Bahas Pemerataan Listrik dan Tambang Rakyat Pro-Rakyat

Tuesday, 4 November 2025 - 19:59 WITA

Gubernur YSK dan Kepala Bakamla RI Bahas Penguatan Keamanan Laut di Kawasan Utara Indonesia

Friday, 31 October 2025 - 11:38 WITA

NAVI dan Dewa United Gugur di Playoff MPL Indonesia Season 16, Alter Ego dan EVOS Glory Melaju

Friday, 31 October 2025 - 11:27 WITA

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejari, Isu OTT Masih Belum Terverifikasi

Thursday, 30 October 2025 - 19:45 WITA

Ketika 3I/ATLAS Melewati Matahari: Kisah Komet Antarbintang yang Berbeda

Berita Terbaru

Uncategorized

Satu Rumah Ludes Terbakar di Sungai Penuh, Warga Sempat Panik

Monday, 3 Nov 2025 - 22:02 WITA