Jakarta, newsline.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kembali sejumlah poin penting dalam perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang wajib dipahami oleh para calon maupun pegawai aktif.
Kebijakan ini menjadi perhatian setelah sejumlah instansi mulai membuka rekrutmen PPPK paruh waktu guna memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan sistem kerja fleksibel. Meski berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK paruh waktu memiliki ketentuan yang berbeda dibanding pegawai penuh waktu.
Menurut keterangan Kementerian PANRB, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN namun dengan durasi dan beban kerja lebih ringan. Masa perjanjian kerja ditetapkan dalam kontrak, umumnya berlangsung satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hak dan kesejahteraan, PPPK paruh waktu tetap memperoleh gaji dan tunjangan secara proporsional sesuai jam kerja dan jabatan. Selain itu, pegawai juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, mereka tidak menerima pensiun sebagaimana PNS, melainkan dapat mengikuti program jaminan hari tua.
Kementerian PANRB juga menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Penilaian kinerja menjadi aspek utama untuk menentukan perpanjangan kontrak, sedangkan pelanggaran disiplin atau tidak tercapainya target kerja dapat berakibat pada pemutusan perjanjian.
Selain itu, PPPK paruh waktu tetap terikat pada kode etik ASN, termasuk larangan berpolitik praktis, menerima gratifikasi, serta kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas di lingkungan kerja. Instansi pemerintah pun diwajibkan memberikan kesempatan peningkatan kompetensi bagi pegawai paruh waktu melalui pelatihan atau sertifikasi sesuai bidangnya.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga ahli dengan sistem kerja lebih efisien dan adaptif. Pemerintah menegaskan, pemahaman terhadap isi perjanjian kerja menjadi kunci agar hubungan kerja berjalan transparan dan adil bagi kedua belah pihak.








