Usaha Gulung Tikar, Pinjaman Uang 50 Juta Tak Dikembalikan, MA Masuk Bui

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado,dotNews.id – Diduga lakukan penipuan uang sebesar Rp50 juta, MA (43) Warga Girian Bawah Kota Bitung, akhirnya diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, Minggu (19/6/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. “Terduga pelaku berinisial MA (43), berhasil kita tangkap sekitar pukul 22:30 Wita,” ujarnya, Senin (20/6/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Diterangkannya, diduga MA menipu seorang pria bernama Roy Pakaya (35), warga Girian, Bitung, sekitar pertengahan Bulan Februari 2022 lalu. Dimana pada Siang itu, MA mendatangi korban di Pasar Girian, Bitung, lalu meminjam uang sebesar Rp50 juta dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu satu minggu. “Sebelumnya, antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan usaha jual beli beras. Sehingga korban percaya, lalu memberikan pinjaman uang tersebut kepada pelaku,” jelas Abraham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga tiba waktu yang dijanjikan sejak awal bahkan sampai dengan hari Minggu (19/6/2022), ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada korban. “Pelaku juga tidak pernah menjawab telepon korban yang bermaksud menagih utang tersebut, dan juga selalu berupaya menghindar,” sebutnya.

Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek Matuari, dan langsung direspon cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan disalah satu tempat kost di Wangurer, Girian. “Saat ditangkap pelaku mengaku usaha jual beli berasnya bangkrut, sehingga tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada korban. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abraham.

(randi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja
Di Nilai Merugikan, PT Gading Murni Perkasa Tuai Sorotan Warga Lolan

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Senin, 29 Juli 2024 - 20:22 WITA

PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA