BOLMUTdotNews.id – Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sejumlah instansi teknis, Bupati-Wakil Bupati Bolmut, Drs Hi Depri Pontoh dan Drs Hi Amin Lasena MAp, angkat pengembangan ternak sapi di Kabupaten Bolmut lewat metode Triple Helix.
Di depan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Pemkab Bolmut memaparkan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I Kecamatan Bolangitang Timur.
Tentunya ini dilakukan Pemkab, untuk peruntukan lahan pengembangan kerja sama proyek percontohan Triple Helix Institut Sistem Peternakan Inovatif di Bolmut. “Pemerintah daerah meyakini bahwa kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah khususnya dalam pengembangan pertanian ketahanan pangan di Kabupaten Bolmut,” kata Bupati Depri Pontoh, di hadapan Mentri ATR.
Dikatakan, Pemkab wajib memenuhi persyaratan utama dalam kemitraan Triple Helix ini, berupa mempersiapkan lahan seluas 100 Hektar.
Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria Kabupaten Bolmut melakukan pendataan potensi TORA, sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di Desa Biontong 1, dimana telah berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2010, dengan area seluas 302,06 Hektar. “Kami pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi Gubernur Sulut, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian ketahanan pangan. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program triple helix di Bolmut,” tutur bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena mengatakan, pemaparan ini langsung mendapat persetujuan Menteri ATR, dimana eks HGU Sumantani Biontong di serahkan kepada Pemkab Bolmut untuk Program Triple Helix. “Penyerahannya secara bertahap sesuai kebutuhan program Triple Helix. Dan catatan penting pak Menteri jangan ada masyarakat yang di rugikan dengan pengalihan status HGU ini,” kata Wabup.
Setelah pertemuan, pak Menteri langsung memerintahkan Kakanwil Pertanahan Provinsi Sulut, untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan Administrasinya selama dua minggu ke depan. “Persetujuan oleh pak menteri ini juga atas adanya dukungan dari Pemprov Sulut,” pungkasnya.
(sir)