Jakarta, dotNews.id – La Ode Umar Bonte (LUB) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dan Pencatutan nama KNPI Tanpa HAK pada 12 Mei 2023, oleh Fungsionaris DPP KNPI di bawah kepemimpinan Muh Ryano Panjaitan.
Pasalnya, melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya, LUB mengaku dirinya sebagai Ketua Umum KNPI dan menyampaikan pernyataan yang berbau rasis.
“Pernyataan LUB yang viral serta juga berbau rasis telah mencatut DPP KNPI tanpa HAK,” kata Ardiyanto Bolomba, salah satu fungsionaris DPP KNPI dalam keterangannya, dikutip tvOnenews.com, Jumat (12/5/2023).
“Sikap LUB adalah ujaran kebencian yang tidak mencerminkan etika politik yang bijaksana. Sikap LUB tidak sesuai dengan visi pemuda Indonesia dan KNPI untuk menuju Indonesia Maju dan pemilu cerdas 2024,” sambungnya.
Lebih lanjut Ardiyanto menjelaskan, Muh Ryano Panjaitan adalah Ketua Umum yang yang telah memiliki legal standing dan sah. Hal ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: 2022, tertanggal 21 Juli 2022.
“Oleh karena itu, pernyataan dan sikap narsistik LUB atas pencatutan nama organisasi KNPI merupakan tindakan yang tidak etis secara keadaban dan jelas tidak dibenarkan secara logis karena klaim sebagai Ketua Umum DPP KNPI tidak dapat dibuktikan secara legal formal,” tegasnya.
Tindakan LUB ini menjadi pelajaran, bahwa kebenaran dan etika adalah landasan sikap yang harus kita junjung tinggi sebagai pemuda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan republik ini.
Hingga kini belum ada tanggapan dari kubu La Ode Umar Bonte.(tvOnenews.com).