BOLMUT, dotnews.id – Langkah tegas diambil Penjabat Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena SE ME.c Dev dalam rangka mempercepat realisasi program tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung bupati pun bersedia memberikan sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkup Pemkab Bolmut, berupa penundaan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan pelarangan melakukan perjalanan dinas jika belum melakukan penginputan program pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Sanksi ini berlaku pada seluruh SKPD dan Bagian di lingkungan Pemkab Bolmut,” kata Sirajudin, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, sanksi ini ambil guna memotivasi suksesnya realiasi program pemerintah daerah tahun 2024 ini.
“Hal ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melakukan berbagai pelaporan realisasi program baik ketingkat pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.
Atas dasar dia berharap kepada seluruh SKPD dan Bagian lingkup Pemkab Bolmut agar hal tersebut menjadi perhatian, sebab tercapainya percepatan realisasi program untuk kemaslahatan daerah dan masyarakat.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, SKPD belum ada yang bisa melakukan permintaan pembayaran TPP dan juga jangan ada yang keluar daerah sebelum melakukan penginputan program pada aplikasi SIRUP,” tegasnya.(rap)