BITUNG, dotnews.id – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di sekitar Pasar Girian, pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi mengatakan, dalam pengungkapan itu petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
“Pelaku laki-laki berinisial SH (65). Diamankan pada Kamis (8/2/2024) malam, di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” kata Iwan, Jumat (9/2/2024).
Kronologi kejadian, sekitar pukul 14.30 Wita, pelaku berjalan kaki dari tempat kost-nya ke Pasar Girian, dan sampai di TKP sekitar 30 menit kemudian, dia pelaku melihat sepeda motor Honda Revo milik korban terparkir di sekitar pasar, yang kunci kontaknya tertinggal.
“Pelaku lantas mendorong sepeda motor tersebut dan kemudian membawanya kabur,” jelasnya.
Sepeda motor tersebut lalu dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dengan harga sekitar Rp2,5 juta.
Sementara itu korban berusaha mencari sepeda motornya dibeberapa tempat namun tak membuahkan hasil. Korban lalu melapor ke Polres Bitung sehari usai kejadian.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. Tak hanya itu dalam pengembangan, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” tutup Iwan.(**)