Bolmut, dotNews.id – Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan terduga kasus pencurian roda dua di Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitan Barat.
Kejadiannya terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 03.00 Wita, desa setempat dengan terduga pelaku WB (26), warga yang sama.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian tersebut. “Untuk pelaku sudah kita tangkap dan dalam proses lanjut pemeriksaan di Moko Polres Bolmut,” kata Abraham, Rabu (23/03/22).
Diterangkannya, pelaku mencuri sepeda motor merk Honda Beat milik Mashita Alidrus. Dimana sebelum kejadian pelaku pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. Pada saat bekerja, diam-diam pelaku mengambil kunci motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. “Beberapa hari kemudian, setelah selesai melaksanakan pekerjaan di rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah,” terangnya.
Merasa kehilangan korban pun membuat laporan Polisi dan langsung direspon Tim Reskrim Polres Bolmut untuk penyelidikan.
“Identitas pelaku berhasil diungkap dan langsung kita tangkap, pada Selasa (22/03/22) pukul 18.30 Wita di wilayah Kecamatan Bolangitang. Sedangkan barang bukti disimpan pelaku di Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat,” tutup Abraham.
(sir)