BOLMUT|newsline.com—Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Moh. Hidayat Panigoro, M.Si., mengungkapkan rasa syukur karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bolmut tidak termasuk dalam daftar 343 TPA yang diminta melakukan pembenahan data oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebagaimana tertuang dalam Surat KLH Nomor: S.25/6.2/PLB.1.0/B/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025, sebanyak 343 TPA di Indonesia diminta melengkapi Data Profil TPA dan Fasilitas Pengolahan Tahun 2024 karena dianggap memerlukan perbaikan dalam sistem pengelolaannya.
Kadis DLH Bolmut menyatakan bahwa hasil ini menjadi bukti pengelolaan sampah di wilayahnya telah berjalan dengan baik serta sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja keras seluruh tim serta masyarakat yang telah mendukung pengelolaan sampah di daerah ini. Tidak masuknya TPA kami dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan limbah di Kabupaten Bolmut berada dalam kondisi yang cukup baik,” ujar Hidayat, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, termasuk penguatan fasilitas pengolahan limbah serta sosialisasi kepada masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Kami berharap masyarakat di 106 desa dan 1 kelurahan dapat lebih aktif dalam memilah sampah. Sampah terbagi menjadi dua jenis, yaitu organik dan anorganik. Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dapat terurai secara alami dan diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik, seperti plastik, botol, dan besi, dapat dikumpulkan dan dijual kepada pengepul atau disalurkan ke bank sampah Binadow di kantor DLH,” jelasnya.
Hidayat juga mengajak masyarakat untuk kembali menggalakkan pembuatan lubang biopori atau komposter di halaman rumah sebagai tempat pengolahan sampah organik.
Selain itu, ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat dalam pengelolaan sampah di tingkat daerah.
“Perlu ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang pengurangan dan pengelolaan sampah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sehingga TPA tidak lagi menjadi satu-satunya tempat pembuangan sampah akhir,” tegasnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dan pemerintah desa sangat penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Pemanfaatan dan pengelolaan TPA Binadow telah dilakukan secara optimal sejak saya menjabat sebagai Kadis DLH pada Januari 2023, sehingga Bolmut berhasil terhindar dari masalah pengelolaan sampah yang lebih serius. Namun, untuk jangka panjang, regulasi yang mengatur pengurangan dan pengelolaan sampah sangat dibutuhkan agar pengelolaan lingkungan semakin baik,” pungkasnya. (*)