Amurang, dotNews.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus penikaman anak balita, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Kepada para awak media, Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH mengatakan, Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, dimana seorang anak balita menjadi korban penikaman dan harus meregang nyawa akibat pendarahan.
“Tersangka lelaki berinisial VT (22) tahun, warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia dua tahun,” kata Sitorus.
Diterangkan, kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta minuman keras (miras).
“Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ujar Sitorus.
Lanjutnya, tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut dan pada saat itu juga, korban lantas digendong oleh pacar tersangka.
“Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut mengenai tubuh korban sebanyak dua kali,” tutur Sitorus.
Tersangka selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Adapun korban mengalami luka pendarahan dan dilarikan ke RSUP Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambahnya.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta dan paling banyak 3 miliar,” tutup Sitorus.(wen)