Tersangka Kasus Penikaman Anak Balita di Amurang Berhasil Diringkus Polisi

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang diamankan di Mako Polres Minsel.

Tersangka yang diamankan di Mako Polres Minsel.

Amurang, dotNews.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus penikaman anak balita, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Kepada para awak media, Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH mengatakan, Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, dimana seorang anak balita menjadi korban penikaman dan harus meregang nyawa akibat pendarahan.

“Tersangka lelaki berinisial VT (22) tahun, warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia dua tahun,” kata Sitorus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan, kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta minuman keras (miras).

“Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ujar Sitorus.

Lanjutnya, tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut dan pada saat itu juga, korban lantas digendong oleh pacar tersangka.

“Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut. Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut mengenai tubuh korban sebanyak dua kali,” tutur Sitorus.

Tersangka selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.

Adapun korban mengalami luka pendarahan dan dilarikan ke RSUP Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong.

“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta dan paling banyak 3 miliar,” tutup Sitorus.(wen)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Berita Terbaru