Jakarta, dotNews.id – Hanya dalam waktu 6 jam, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dan membekuk tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/03/2023).
Kasus tersebut bermula atas adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar. Sebelumnya tersangka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.
Kepada wartawan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin SIK MM, menerangkan, awalnya tersangka berinisial HAD (45) tahun, meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar, namun tidak di berikan.
Setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu ia mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.
Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari TKP yang di beli dengan harga Rp25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian dia kembali ke rumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh Dadi sebagai tukang ojek untuk ke TKP dan di bayar Rp10.000.
“Sesampai di TKP tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sebanyak 4 kali yang membuat korban tewas bersimbah darah,” terang Kapolres, Jumat ( 17/3/2023 ).
Sekitar pukul 14.00 Wib tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti sebilah belati dan pakaian tersangka.
“Hanya dari 6 jam tersangka berhasil di tangkap Satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah,” terang
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.(**)