Tersangka Kasus Pembunuhan di Pasar Tasik Gambir, Berhasil di Bekuk Hanya Dalam Waktu 6 Jam

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti, dilakukan konferensi pers Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Tersangka dan barang bukti, dilakukan konferensi pers Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, dotNews.id – Hanya dalam waktu 6 jam, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dan membekuk tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik di jalan Jati Baru Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/03/2023).

Kasus tersebut bermula atas adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar. Sebelumnya tersangka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.

Kepada wartawan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin SIK MM, menerangkan, awalnya tersangka berinisial HAD (45) tahun, meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar, namun tidak di berikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu ia mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban.

Tersangka pergi dari tkp mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari TKP yang di beli dengan harga Rp25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian dia kembali ke rumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau, lalu tersangka menyuruh Dadi sebagai tukang ojek untuk ke TKP dan di bayar Rp10.000.

“Sesampai di TKP tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sebanyak 4 kali yang membuat korban tewas bersimbah darah,” terang Kapolres, Jumat ( 17/3/2023 ).

Sekitar pukul 14.00 Wib tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti  sebilah belati dan pakaian tersangka.

“Hanya dari 6 jam tersangka berhasil di tangkap Satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah,” terang

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Berita Terbaru