Jakarta, dotNews.id – Selebgram Ajudan Pribadi atau MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Dilain tempat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan mengatakan Polisi menangkap MA pemilik akun @ajudan_pribadi terkait penipuan dan penggelapan hingga Rp1,3 miliar.
“Penipuan dan penggelapan,” singkatnya, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, Andri menjelaskan penangkapan MA ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. MA diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait penipuan dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” tandasnya.
MA diamankan di makassar, dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” pungkasnya.(**)