Terdakwa Kasus Korupsi Dandes Perangen Kabupaten Talaud Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan Kasus Korupsi Dandes Perangen Kabupaten Talaud.

Sidang putusan Kasus Korupsi Dandes Perangen Kabupaten Talaud.

MANADO, dotnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado membacakan putusan pada persidangan terdakwa inisial NAS dalam perkara korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Perangen, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud dihukum 4 tahun penjara, selain itu Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tidak Hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.529.373.466. (lima ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam, rupiah), subsidair 1 tahun. Selasa(23/01/2024).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Rahmad Abdul,S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus, Franstianto Maruliadi Pasaribu,S.H. mengatakan, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan Jaksa 5 Tahun 6 Bulan,” kata Franstianto.

Ditambahkan Kasubsi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, jaksa yang akrab disapa Frans bahwa terdakwa NAS dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer Jaksa penuntut Umum”, kata Frans.

Dalam Persidangan, Terdakwa telah mendengar isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dan Terdakwa menyatakan menerima atas isi pembacaan putusan tersebut dan siap menjalani hukuman atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.(ardy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Buol Gelar Rapat Percepatan Penyusunan APBD 2025

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:23 WITA

DAERAH

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Senin, 4 Nov 2024 - 14:17 WITA

Uncategorized

Cegah Korupsi OPD Tanda Tangan Fakta Integritas

Selasa, 29 Okt 2024 - 08:11 WITA