Tempuh Jalur Praperadilan, Pangellu Sebut Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Terhadap JM Inprosedural

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H

TALAUD, dotnews.id – Pengacara hukum JM, pimpinan salah satu Parpol yang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu menempuh jalur Praperadilan karena proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H selaku pengacara hukum JM yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap undang – undang Pemilu menempuh jalur Praperadilan. Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap JM atas dugaan pemalsuan data salah satu Caleg dianggap inprosedural.

“Menurut hemat kami, penetapan tersangka bagi klien kami tidak sah karena tidak berpedoman pada KUHP dan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Pangellu Kamis Jumat (22/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Pangellu, hal ini tidak berkaitan dengan objek perkara. Tetapi prosedur formil yang dilakukan oleh Bawaslu Talaud maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud, dimana kliennya tidak pernah di BAP namun ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutnya, sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Jumat (22/12/2023) namun ditunda pada Kamis (28/12/2023) pekan depan karena termohon tidak hadir dalam persidangan.

Ia berharap, pihak termohon dalam hal ini penyidik Polres Kepulauan Talaud bisa hadir dalam persidangan berikutnya.

Sebelumya, Teddy Madala Anovula, salah satu Caleg Partai Hanura melaporkan tindak pidana Pemilu terhadap JM kerena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Ia merasa dirugikan karena namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu 2024 padahal dirinya tidak pernah memasukan dokumen ke pengurus partai dan tidak mencalonkan diri sebagai Caleg.(ardy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Audiensi Dengan KPU, Nelson Pomalingo Apresiasi Pemilukada 2024 Sukses
Masyarakat Apresiasi Lomba Balapan Perahu Yang Di insiatif Pemuda Buol
Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Kades Kodolagon Genjot Tanaman Kelapa Sawit Untuk Bantu Warga Petani Raih Kesejahteraan
Pasca Penetapan Hasil Pilkada  Di KPU Polres Buol Bersama Brimob Gelar Patroli Kamtibmas 
Aksi Demo Tuntut Yasti dipecat Tuai Kontroversi
Pemda Menjamin Semua Potensi Penerimaan Telah Terkumpul Dan Disahkan Dalam Sisi Akutansi
KPU Buol Tetapkan Paslon Naga Bonar Unggul Pada Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:13 WITA

Audiensi Dengan KPU, Nelson Pomalingo Apresiasi Pemilukada 2024 Sukses

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:31 WITA

Masyarakat Apresiasi Lomba Balapan Perahu Yang Di insiatif Pemuda Buol

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:57 WITA

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:28 WITA

Kades Kodolagon Genjot Tanaman Kelapa Sawit Untuk Bantu Warga Petani Raih Kesejahteraan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:20 WITA

Pasca Penetapan Hasil Pilkada  Di KPU Polres Buol Bersama Brimob Gelar Patroli Kamtibmas 

Berita Terbaru

DAERAH

Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah

Senin, 13 Jan 2025 - 21:15 WITA