TALAUD, dotnews.id – Pengacara hukum JM, pimpinan salah satu Parpol yang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu menempuh jalur Praperadilan karena proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.
Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H selaku pengacara hukum JM yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap undang – undang Pemilu menempuh jalur Praperadilan. Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap JM atas dugaan pemalsuan data salah satu Caleg dianggap inprosedural.
“Menurut hemat kami, penetapan tersangka bagi klien kami tidak sah karena tidak berpedoman pada KUHP dan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Pangellu Kamis Jumat (22/12/2023).
Kata Pangellu, hal ini tidak berkaitan dengan objek perkara. Tetapi prosedur formil yang dilakukan oleh Bawaslu Talaud maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud, dimana kliennya tidak pernah di BAP namun ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Jumat (22/12/2023) namun ditunda pada Kamis (28/12/2023) pekan depan karena termohon tidak hadir dalam persidangan.
Ia berharap, pihak termohon dalam hal ini penyidik Polres Kepulauan Talaud bisa hadir dalam persidangan berikutnya.
Sebelumya, Teddy Madala Anovula, salah satu Caleg Partai Hanura melaporkan tindak pidana Pemilu terhadap JM kerena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Ia merasa dirugikan karena namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu 2024 padahal dirinya tidak pernah memasukan dokumen ke pengurus partai dan tidak mencalonkan diri sebagai Caleg.(ardy)