Tempuh Jalur Praperadilan, Pangellu Sebut Penetapan Tersangka Pidana Pemilu Terhadap JM Inprosedural

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H

TALAUD, dotnews.id – Pengacara hukum JM, pimpinan salah satu Parpol yang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu menempuh jalur Praperadilan karena proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Supriyadi Pangellu, S.H., M.H dan Swempry Suoth, S.H selaku pengacara hukum JM yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap undang – undang Pemilu menempuh jalur Praperadilan. Pasalnya, proses penetapan tersangka terhadap JM atas dugaan pemalsuan data salah satu Caleg dianggap inprosedural.

“Menurut hemat kami, penetapan tersangka bagi klien kami tidak sah karena tidak berpedoman pada KUHP dan peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan,” ungkap Pangellu Kamis Jumat (22/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Pangellu, hal ini tidak berkaitan dengan objek perkara. Tetapi prosedur formil yang dilakukan oleh Bawaslu Talaud maupun penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Kepulauan Talaud, dimana kliennya tidak pernah di BAP namun ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutnya, sidang perdana Praperadilan dijadwalkan pada Jumat (22/12/2023) namun ditunda pada Kamis (28/12/2023) pekan depan karena termohon tidak hadir dalam persidangan.

Ia berharap, pihak termohon dalam hal ini penyidik Polres Kepulauan Talaud bisa hadir dalam persidangan berikutnya.

Sebelumya, Teddy Madala Anovula, salah satu Caleg Partai Hanura melaporkan tindak pidana Pemilu terhadap JM kerena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Ia merasa dirugikan karena namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu 2024 padahal dirinya tidak pernah memasukan dokumen ke pengurus partai dan tidak mencalonkan diri sebagai Caleg.(ardy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Terobosan Pasangan Yusra Don Untuk 20 Ribu UMKM di Bolmong
Ribuan Warga Solimandungan Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Yusra – Dony
Dapat Nomor Urut 2:THE WINNER Optimis Menang, Ikuti Jejak Prabowo-Gibran
Yusra Don Resmi Dapatkan Nomor Urut 2
Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024
Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati
Di Kawal Ribuan Masa,NK – STA Resmi Mendaftar di KPU
STA Berbaur Dengan Warga Kotamobagu Saat Jalan Sehat

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:17 WITA

Ini Terobosan Pasangan Yusra Don Untuk 20 Ribu UMKM di Bolmong

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:41 WITA

Ribuan Warga Solimandungan Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Yusra – Dony

Selasa, 24 September 2024 - 14:51 WITA

Dapat Nomor Urut 2:THE WINNER Optimis Menang, Ikuti Jejak Prabowo-Gibran

Senin, 23 September 2024 - 19:36 WITA

Yusra Don Resmi Dapatkan Nomor Urut 2

Senin, 16 September 2024 - 17:35 WITA

Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Buol Gelar Rapat Percepatan Penyusunan APBD 2025

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:23 WITA

DAERAH

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Senin, 4 Nov 2024 - 14:17 WITA

Uncategorized

Cegah Korupsi OPD Tanda Tangan Fakta Integritas

Selasa, 29 Okt 2024 - 08:11 WITA