MANADO,dotNews.id – Pemerintah Kota Manado memberikan batas waktu, bagi penerima bantuan iuran (PBI), hingga 24 Januari 2022.
Batasan waktu ini khusus diberikan kepada penerima bantuan yang belum melakukan vaksinasi tahap satu, dengan sanksi akan di coret dari daftar penerima bantuan.
“Pokoknya, mereka (penerima bantuan, red) yang tidak vaksin tahap satu diberikan kesempatan sampai tanggal 24 Januari mendatang. lewat dari pada ketentuan di atas akan di coret namanya dari penerima,” tegas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado, Sammy AR Kaawoan, Kamis (13/01/22).
Pencoretan nama ini, berlaku sampai pada menerima pelayanan kesehatan gratis serta bantuan sosial lainnya.
“Ini sudah menjadi ketegasan bapak Wali Kota Manado. Jadi, kalau masih ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, secepatnya divaksin,” ajaknya.
Sammy menyebut jumlah PBI Kota Manado, yang belum divaksin tahap satu mencapai 42 ribu orang. Pun demikian diyakini angka ini bisa ditekan jika ada langkah sinergitas masyarakat.
“Tim vaksinasi Pemkot Manado, saat ini terus bergerak di lapangan, kami berharap ini bisa dimanfaatkan oleh PBI yang belum ambil bagian dalam kegiatan vaksinasi tahap satu,” ajaknya.(*)