Bitung, dotNews.id – Resmob Polres Bitung akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MP (19) tahun.
Dia ditangkap diduga lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Madidir Kota Bitung.
“Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis (5/10/2023),” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.
Diterangkan Setyabudi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi sejak Bulan Oktober 2021, di rumah pelaku dan bahkan sudah dilakukan berulang kali hingga bulan November 2022.
“Antara keduanya menjalin hubungan asmara layaknya hubungan suami isteri. Namun pada bulan Mei 2023, korban ketahuan sudah hamil. Pelaku pun diduga melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Sangihe,” terangnya.
Tak terima anak gadis mereka dihamili, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut, merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Bitung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Setyabudi.(rndy)