Bolmut, dotNews.id – Surat peringatan kedua (SP2) dengan terpaksa kembali dilayangkan Pemerintah Kecamatan Pinogaluman, terhadap Kepala Desa (Sangadi) Buko Utara.
Apa sebab !, hal ini menyusul tidak kooperatifnya Sangadi Buko Utara yang tidak menjawab surat peringatan pertama (SP1) terkait pemberhentian dua aparat desa tanpa sepengetahuan pemerintah kecamatan.
“Ya benar, kami pemerintah kecamatan dengan terpaksa kembali melayangkan surat peringatan kedua kepada sangadi Buko Utara,” kata Kepala Kecamatan, Sarwan Abidin, ketika berjumpa awak media ini, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, pihak pemerintah kecamatan memberikan batasan waktu kepada Kepala Desa Buko Utara paling lambat 7 hari untuk menjawab dan menarik kembali keputusannya atas pemecatan sepihak kedua aparat desa Buko Utara.
“Jika tidak digubris maka akan ada sanksi adminitrasi yang bisa kami berikan kepada Kepala Desa Buko utara,” ujar Sarwan.
Menurutnya, pemecatan dua perangkat desa Buko Utara menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 pasal 5.
“Aturannya jelas, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah melakukan konsultasi dengan camat. Hal ini lah yang tidak dilakukan oleh Kepala Desa Buko Utara, maka kami berkesimpulan bahwa pemecatan sepihak kedua perangkat desa tersebut menyalahi aturan Permendagri 67 tahun 2017,” terang Sarwan.(rap)