BOLMUT,dotNews.id – Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD), lakukan aksi demo, di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Selasa (11/01/22).
Aksi ini sebagai bentuk protes atas lambatnya Pimpinan DPRD Bolmut, menindak lanjuti Surat Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan tindak lanjut surat keputusan DPP PAN, terkait pergantian antar waktu Abdul Eba Nani,” kata Muhamad Fadel Hulalango, orator aksi AMPD.
Menurutnya, proses antar waktu ini diduga terkesan sengaja diperlambat, oleh pimpinan DPRD, padahal disitu jelas bahwa yang bersangkutan telah dilakukan pemberhentian sebagai kader partai dan penarikan anggota DPRD Bolmut terhitung 28 Januari 2021. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) PAW, tanggal 21 Desember 2021, dari Abdul Eba Nani ke Muhamad Guntur Sune.
“Ini lah yang ingin kami pertanyakan, mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait surat keputusan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, menjawab aksi demo AMPD, salah satu anggota DPRD Bolmut Sartono Dotinggulo mengatakan, surat keputusan DPP PAN sudah diterima oleh DPRD Bolmut dan hingga saat ini dalam tahapan proses pengkajian oleh pimpinan DPRD Bolmut.
“Sudah di terima dan disampaikan ke Sekretariat Dewan untuk di telaah. Dan saat ini pula sudah di kembalikan ke pimpinan DPRD Bolmut,” terangnya.(*)