BOLMUT – Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Boroko, dinilai tabrak aturan. Apa sebab ?, hal ini menyusul adanya temuan masyarakat yang melihat para pekerja pembangunan kantor tersebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang jasa konstruksi.
Menurut mereka, seharusnya pembangunan yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp17,7 miliar ini justru harus taat aturan guna menghindari adanya insiden kecelakaan yang bakal menimpa para pekerja. “Sangat disayangkan pembangunan mega proyek ini tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri bagi para pekerja. Padahal ini menjadi salah satu standar yang harus disediakan oleh pihak pelaksana jasa konstruksi,” tukas Arifin Bolota, salah satu masyarakat Bolmut (12/9).
Parahnya lagi, hal ini sudah berlangsung lama, namun entah mengapa tak menjadi perhatian oleh pihak Kontraktor. “Jangan hanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar, lantas para pekerja yang dikorbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Site Manager PT. Leo Bintang Jaya Pratama, Sandi ketika di temui di lokasi pekerjaan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Boroko, sedang tidak berada di tempat.
Anehnya ketika dihubungi lewat hand phone pribadinya yang bersangkutan justru mengarahkan para wartawan untuk bertemu dengan Sekretaris Pengadilan Agama Boroko, padahal terang-terang itu bukan menjadi domainnya seorang sekretaris. “Managernya ini mengerti aturan konstruksi atau aba-abal. Persoalan pembangunan yang terang-terang menjadi tanggungjawab mereka, kok harus mengarahkan konfirmasi ke sekretaris yang hanya membidangi urusan administrasi pelayanan perkantoran,” semprot salah satu wartawan yang ingin melakukan konfirmasi.(rap)