Persiapan Penting Sebelum Maju Sebagai Calon Kepala Desa
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat dan warga desa yang kami cintai.
Dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi pemilihan kepala desa, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi calon yang akan maju pada pemilihan tersebut.
Memahami Kondisi Objektif Desa dan Prioritas Pembangunan
Hal pertama yang sangat penting bagi calon adalah memahami secara mendalam kondisi objektif, masalah, serta potensi yang ada di desa.
Ini termasuk memperhatikan rekomendasi pembangunan desa dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menjadi prioritas.
Dengan pemahaman ini, visi dan misi calon kepala desa akan lebih terfokus dan relevan bagi kebutuhan masyarakat desa.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah contoh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:
1. Kewarganegaraan Indonesia
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
Fotokopi atau salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijamin secara hukum.
3. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
Surat pernyataan kesediaan untuk mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pendidikan
Minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dengan melampirkan ijazah yang dilegalisir.
5. Usia
Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.
6. Kesediaan Mencalonkan Diri
Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta kesanggupan membayar denda jika mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Status Hukum
Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
8. Tidak Sedang menjalani Pidana
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
9. Tidak Pernah Dipidana Berat
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman paling sedikit lima tahun.
10. Tidak Dicabut Hak Pilih
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih.
11. Kesehatan Jasmani
Surat keterangan dari rumah sakit umum daerah yang menyatakan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
12. Pengalaman Kepemimpinan
Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sebelumnya.
13. Berbuat Baik, Jujur, dan Adil
Surat pernyataan kesanggupan untuk bertindak baik, jujur, dan adil selama menjabat sebagai kepala desa.
14. Tempat Tinggal di Wilayah Desa
Surat pernyataan untuk bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai kepala desa.
15. Daftar Riwayat Hidup dan Pasfoto
Menyerahkan daftar riwayat hidup serta pasfoto sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Semoga informasi mengenai syarat dan dokumen kelengkapan calon kepala desa ini bermanfaat bagi semua yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Mari kita jaga proses pemilihan ini agar berjalan dengan adil dan transparan demi kemajuan bersama.
Terima kasih atas perhatiannya. ***