Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Dan Kelengkapan BerkasπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapan Penting Sebelum Maju Sebagai Calon Kepala Desa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat dan warga desa yang kami cintai.

Dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi pemilihan kepala desa, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi calon yang akan maju pada pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Kondisi Objektif Desa dan Prioritas Pembangunan

Hal pertama yang sangat penting bagi calon adalah memahami secara mendalam kondisi objektif, masalah, serta potensi yang ada di desa.

Ini termasuk memperhatikan rekomendasi pembangunan desa dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menjadi prioritas.

Dengan pemahaman ini, visi dan misi calon kepala desa akan lebih terfokus dan relevan bagi kebutuhan masyarakat desa.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut adalah contoh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:

1. Kewarganegaraan Indonesia

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.

Fotokopi atau salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijamin secara hukum.

3. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan kesediaan untuk mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Pendidikan

Minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dengan melampirkan ijazah yang dilegalisir.

5. Usia

Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.

6. Kesediaan Mencalonkan Diri

Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta kesanggupan membayar denda jika mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Status Hukum

Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

8. Tidak Sedang menjalani Pidana

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

9. Tidak Pernah Dipidana Berat

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman paling sedikit lima tahun.

10. Tidak Dicabut Hak Pilih

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih.

11. Kesehatan Jasmani

Surat keterangan dari rumah sakit umum daerah yang menyatakan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

12. Pengalaman Kepemimpinan

Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sebelumnya.

13. Berbuat Baik, Jujur, dan Adil

Surat pernyataan kesanggupan untuk bertindak baik, jujur, dan adil selama menjabat sebagai kepala desa.

14. Tempat Tinggal di Wilayah Desa

Surat pernyataan untuk bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai kepala desa.

15. Daftar Riwayat Hidup dan Pasfoto

Menyerahkan daftar riwayat hidup serta pasfoto sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Semoga informasi mengenai syarat dan dokumen kelengkapan calon kepala desa ini bermanfaat bagi semua yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Mari kita jaga proses pemilihan ini agar berjalan dengan adil dan transparan demi kemajuan bersama.

Terima kasih atas perhatiannya. ***

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPRπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPRπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WITA

Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA