Syarat Calon Kepala Desa Terbaru Dan Kelengkapan Berkas๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Sunday, 16 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persiapan Penting Sebelum Maju Sebagai Calon Kepala Desa

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat dan warga desa yang kami cintai.

Dalam konteks persiapan menghadapi kontestasi pemilihan kepala desa, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan bagi calon yang akan maju pada pemilihan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Kondisi Objektif Desa dan Prioritas Pembangunan

Hal pertama yang sangat penting bagi calon adalah memahami secara mendalam kondisi objektif, masalah, serta potensi yang ada di desa.

Ini termasuk memperhatikan rekomendasi pembangunan desa dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menjadi prioritas.

Dengan pemahaman ini, visi dan misi calon kepala desa akan lebih terfokus dan relevan bagi kebutuhan masyarakat desa.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.

Persyaratan ini mencakup aspek legalitas, moralitas, dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut adalah contoh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan:

1. Kewarganegaraan Indonesia

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.

Fotokopi atau salinan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dijamin secara hukum.

3. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan kesediaan untuk mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Pendidikan

Minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dengan melampirkan ijazah yang dilegalisir.

5. Usia

Berusia minimal 20 tahun pada saat mendaftar.

6. Kesediaan Mencalonkan Diri

Surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta kesanggupan membayar denda jika mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Status Hukum

Tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, dengan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

8. Tidak Sedang menjalani Pidana

Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

9. Tidak Pernah Dipidana Berat

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman paling sedikit lima tahun.

10. Tidak Dicabut Hak Pilih

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilih.

11. Kesehatan Jasmani

Surat keterangan dari rumah sakit umum daerah yang menyatakan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

12. Pengalaman Kepemimpinan

Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan sebelumnya.

13. Berbuat Baik, Jujur, dan Adil

Surat pernyataan kesanggupan untuk bertindak baik, jujur, dan adil selama menjabat sebagai kepala desa.

14. Tempat Tinggal di Wilayah Desa

Surat pernyataan untuk bertempat tinggal di wilayah desa selama menjabat sebagai kepala desa.

15. Daftar Riwayat Hidup dan Pasfoto

Menyerahkan daftar riwayat hidup serta pasfoto sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Semoga informasi mengenai syarat dan dokumen kelengkapan calon kepala desa ini bermanfaat bagi semua yang berkeinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.

Mari kita jaga proses pemilihan ini agar berjalan dengan adil dan transparan demi kemajuan bersama.

Terima kasih atas perhatiannya. ***

 

Berita Terkait

Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian
Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong
PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik Untuk Mengembangkan Karir Di Indonesia Versi LinkedIn
Mentri IMIPAS dan UMKM, Saksikan Langsung Proses Membatik Warga Binaan Lapas Cipinang
Kendaraan Truk Sumbu 3 Dialihkan Masuk Tol Gandulan untuk Mengurangi Kemacetan,
Pleno Hasil Pilkada 23 April, KPU Tasikmalaya: 3 Hari Tanpa Gugatan, Paslon Terpilih Bisa ditetapkan!
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar, Paslon Nomor Urut 2 Klaim Menang 53,91 Persen
Jokowi akan tempuh upaya Hukum, Terkait Fitnah Ijazah Palsu kepadanya.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 22:42 WITA

Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian

Friday, 25 April 2025 - 17:45 WITA

Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong

Thursday, 24 April 2025 - 19:37 WITA

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik Untuk Mengembangkan Karir Di Indonesia Versi LinkedIn

Monday, 21 April 2025 - 21:10 WITA

Mentri IMIPAS dan UMKM, Saksikan Langsung Proses Membatik Warga Binaan Lapas Cipinang

Monday, 21 April 2025 - 20:21 WITA

Kendaraan Truk Sumbu 3 Dialihkan Masuk Tol Gandulan untuk Mengurangi Kemacetan,

Berita Terbaru

Bolmong

Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian

Friday, 25 Apr 2025 - 22:42 WITA

Bolmong

Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong

Friday, 25 Apr 2025 - 17:45 WITA

Bolmong

Renti Mokoginta Tutup STQH ke-XXVIII Bolmong

Thursday, 24 Apr 2025 - 12:16 WITA