BUOL, NEWSLINE. ID- Sidang Praperadilan yang di ajukan oleh IBNUHARI TIMUMUN melalui kuasanya MUNAWIR N LADUA SH ditunda oleh hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Buol. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak polres Buol sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana 27 agustus 2024,
“kami tidak tau apa alasan pihak polres tidak hadir pada sidang perdana ini.”tandas kuasa hukum Munawir
Menururnya Pada prinsipnya sama-sama telah menerima panggilan sidang pra peradilan pada tanggal 20 agustus 2024 dan begitu juga dengan pihak termohon pasti sudah menerima relaas panggilan, artinya sudah jauh hari agenda sidang tersebut diketahui pihak termohon, Seyogyanya pihak polres buol sudah menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon.
Lanjut Munawir Upaya hukum ini merupakan implikasi dari klien kami yang diketahui melalui BAP ,telah berstatus tersangka. “Apakah status tersangka yang di sebutkan dalam BAP telah sesuai prosedur hukum acara pidana?, tegas Munawir
Namun setelah dilakukan pencermatan dan mengkonfirmasi kepada klien Ibnuhari Timumun tidak menerima Surat Penetapan Tersangka dan juga tidak memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan terhadap kliennya, maka persoalan prosedur ini akan di uji pada sidang praperadilan
.
Dijelaskannya Upaya ini dilakukan bukan ingin mendiskreditkan salah satu pihak, tetapi ini merupakan sarana koreksi kepada penegak hukum agar dalam penanganan perkara selalu berpegang pada ketentuan yang berlaku, hal ini juga merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada warga negara Indonesia dalam hal ini praperadilan.
Bahwa sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. Olehnya diperlukan suatu instrument khusus yang dapat mengakomodir dan mengontrol jalannya hukum acara pidana maka Upaya hukum praperadilan bagian dari instrument mengontrol proses hukum acara pidana.
“Menyampaikan SPDP kepada calon Tersangka atau Tersangka sifatnya wajib hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 jo Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.” Pungkas Munawir
Sementara itu Di lansir dari Media online Suara Utara.Id yang merupakan patner Media online Newsline.Id
Bahwa Pihak Polres Buol saat dikonfirmasi pada Selasa (27/8/2024) melalui Kasat Reskrim Polres Buol, Iptu Soenatun, S.H, M.H., tak menerangkan ketidakhadiran Polres dalam sidang praperadilan perdana di PN Buol , namun hanya membalas via chat singkat melalui whatsappnya
“ Ikuti saja prosesnya,” singkat Kasat Reskrim, Selasa (27/8/2024).**”(tim)