Bitung, dotNews.id – Spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Girian, berhasil di bembeng (tangkap),
Tim Resmob Polres Bitung Sabtu (8/4/2023).
Ada dua tersangka yang diamankan polisi, masing-masing pria NM (17) tahun diduga sebagai pelaku pencurian dan RB (25) tahun sebagai penadah motor curian.
“Keduanya diamankan di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, Minut, pada hari Sabtu sore,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (10/4/2023).
Terungkapnya kasus Kasus curanmor ini atas laporan 3 orang warga Bitung ke SPKT Polres Bitung yang menjadi korban, pada bulan November 2022 dan Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada November 2022 terduga pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Girian Indah. Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor kemudian membawa lari sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban.
Pada bulan Maret 2023, pelaku kembali melakukan dua kali pencurian di Girian Indah dengan korban yang berbeda-beda.
“Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa pelaku ke rumah RB yang berprofesi sebagai mekanik di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, untuk dijual lewat facebook,” ujar Abraham.
Lanjutnya, saat ini kedua pelaku telah digiring ke Polres Bitung bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dan 1 buah tas pinggang yang berisi kunci-kunci untuk membuka bodi motor dan mematahkan kunci stang sepeda motor.
“Satu barang bukti sudah ditemukan sedangkan barang bukti curian yang lainnya masih dalam pencarian polisi,” tutup Abraham.(san)