Selama Tahapan Pemilu 2024, Kejagung Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, dotNews.id – Seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perintah ini disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Minggu (20/8/2023).

Tak cuma itu, penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Tujuannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, dilansir tempo.co.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin.

ST Burhanuddin juga meminta jajarannya segera berkoordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Jaksa Agung juga meminta jajaran Tindak Pidana Umum untuk mengidentifikasi dan inventarisasi segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilu. Jajaran Tindak Pidana Umum Kejaksaan juga diminta menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilu untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara.

Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itu Kejaksaan harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

Menurut Burhanuddin, hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.

“Ini penting untuk menghindari penegakan hukum Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata ST Burhanuddin.

Jaksa Agung berharap agar pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan. Ia juga mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan agar netral dalam Pemilu 2024.

Menurut Burhanuddin, perintah ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung 2023 untuk selalu menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” kata ST Burhanuddin.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Ia menuturkan hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.

“Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi. Namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horisontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Jaksa Agung.(tempo.co)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol
Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol
Bawaslu Buol Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS
Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:56 WITA

Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol

Sabtu, 30 November 2024 - 13:10 WITA

Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol

Sabtu, 9 November 2024 - 19:11 WITA

Bawaslu Buol Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Senin, 4 November 2024 - 14:17 WITA

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Berita Terbaru

DAERAH

Sekda Apresiasi Peran Perempuan Dalam Membangun Daerah

Kamis, 12 Des 2024 - 05:49 WITA

DAERAH

Pemkab Buol Evaluasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 00:26 WITA