Sekeluarga di Bitung Cabuli Kedua Adik Perempuan Mereka yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka kasus yang telah diamankan di Mapolresta Bitung

Keempat tersangka kasus yang telah diamankan di Mapolresta Bitung

Bitung, dotNews.id – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang Ayah di Kota Bitung. Mengapa tidak ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi kedua anak perempuannya yang masih di bawah umur eh  malah justru berbalik arah menjadikan keduanya sebagai pelampiasan nafsu seksnya.

Parahnya lagi kasus cabul terhadap kedua korban ini juga dilakukan oleh anak laki-lakinya berserta kedua sepupunya.

Alhasil keempat pelaku ini berhasil diaman Tim Resmob Polres Bitung dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para terduga pelaku yaitu NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19) kini sudah ditahan di Polres Bitung sesuai Laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban pada tanggal 2 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023).

Diterangkan Marcelus, terungkapnya aksi pencabulan terhadap kedua korban yang masih berumur 13 dan 15 tahun ini, karena merasa sudah tak tahan lagi dengan perbuatan para pelaku.

“Diduga aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke Polisi,” ungkapnya.

Lanjutnya keempat terduga pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.

“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan disaat situasi sedang sepi dan mengancam korban untuk mengikuti kemauannya, sehingga korban merasa takut,” tutur Marcelus.

Keempat pelaku, lanjut Marcelus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA