Bitung, dotNews.id – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang Ayah di Kota Bitung. Mengapa tidak ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi kedua anak perempuannya yang masih di bawah umur eh malah justru berbalik arah menjadikan keduanya sebagai pelampiasan nafsu seksnya.
Parahnya lagi kasus cabul terhadap kedua korban ini juga dilakukan oleh anak laki-lakinya berserta kedua sepupunya.
Alhasil keempat pelaku ini berhasil diaman Tim Resmob Polres Bitung dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Para terduga pelaku yaitu NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19) kini sudah ditahan di Polres Bitung sesuai Laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban pada tanggal 2 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marcelus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023).
Diterangkan Marcelus, terungkapnya aksi pencabulan terhadap kedua korban yang masih berumur 13 dan 15 tahun ini, karena merasa sudah tak tahan lagi dengan perbuatan para pelaku.
“Diduga aksi pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 31 April 2023. Kedua korban sudah tidak tahan dan menceritakan kepada ibu kandung mereka, kemudian melapor ke Polisi,” ungkapnya.
Lanjutnya keempat terduga pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.
“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan disaat situasi sedang sepi dan mengancam korban untuk mengikuti kemauannya, sehingga korban merasa takut,” tutur Marcelus.
Keempat pelaku, lanjut Marcelus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**)