Buol, Newsline. Id – Sekretaris kabupaten (sekab)buka kegiatan seminar laporan akhir penyusunan dokumen RP3KP kabupaten buol.
Pembangunan Perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multisektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman sehat harmonis dan berkelanjutan.
seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang terutama ruang Perumahan dan kawasan permukiman pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan sektor lain supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan.
Kegiatan yang dilaksanakan diaula lantai II kantor BAPPEDA-LITBANG kabupaten buol, dibuka secara resmi oleh sekretaris kabupaten buol secar offline dan virtual zoom bersama BP2P Sulteng. Selasa, 10/12/2024
Turur hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kabupaten buol, Dadang, SH.MH, Pejabat administraot dan fungsional lingkup organisasi perangkat daerah, Ketua dan anggota Tim Penyusun Dokumen RP3KP, Ketua Pokja PKP banuata propinsi Sulteng, Kepala balai pelaksana penyediaan perumahan selawesi tengah. Dan insan pers.
Kepala bidang penelitian dan pengembangan BAPPEDA-LITBANG Moh. Rizal, SH mengatakan Adapun maksud dilaksanakan kegiatan penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman RP3KP Kabupaten Buol adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang Perumahan dan permukiman dan sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sasaran untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.
Rizal menambahkan tujuan pokok penyusunan RP3KP pelaksanaan kegiatan ini perlu Kami laporkan bahwa tahapan kegiatan sebelumnya adalah seminar pendahuluan dan seminar laporan antara kemudian yang ketiga kegiatan forum group discussion yang dilaksanakan dua kali.
Dadang, SH.,MH. Mengatakan tujuan pokok penyusunan RP3KP diperolehnya suatu Arah kebijakan penyelenggaraan PKP yang selanjutnya dapat menjadi acuan dasar bagi penyiapan program-program dan kegiatan terkait bidang PKP di daerah baik yang berasal dari pusat provinsi maupun Kabupaten.
“untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pemerintah daerah perlu memiliki Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman RP3KP. untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim”.
Sementara itu sekab Dadang Mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektor maupun masing-masing kelembagaan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua (***)