Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Friday, 7 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.newsline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
SMSI Bali Rayakan HUT ke-8 dengan Kesederhanaan, Ketua Tekankan Etika dan Marwah Organisasi
Fakta di Balik Isu Trifita Soinbala dan Ini Penjelasannya!
Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni Pada TMMD ke-123 Kodim Tabanan
Jelang Nyepi & bulan suci Ramadan, Polsek Seltim tingkatkan patroli subuh
Progres Sasaran Fisik TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Capai Hasil Signifikan
Kodim 1619/Tabanan Percepat Sasaran Tambahan TMMD ke-123: Bedah RTLH, Ketahanan Pangan, Pompa Hidram, dan Sumur Bor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 13:52 WITA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh

Saturday, 8 March 2025 - 14:19 WITA

Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel

Friday, 7 March 2025 - 21:07 WITA

SMSI Bali Rayakan HUT ke-8 dengan Kesederhanaan, Ketua Tekankan Etika dan Marwah Organisasi

Thursday, 6 March 2025 - 18:58 WITA

Fakta di Balik Isu Trifita Soinbala dan Ini Penjelasannya!

Monday, 3 March 2025 - 17:57 WITA

Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni Pada TMMD ke-123 Kodim Tabanan

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.

Saturday, 15 Mar 2025 - 19:00 WITA

Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Puasa bersama Masyarakat Kosio Timur

Monday, 10 Mar 2025 - 18:43 WITA