Bolmut, dotNews.id – Instruksi pemberian sanksi disiplin, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut), yang tak mengikuti apel perdana pasca lebaran Idul Fitri 1444 H, ternyata bukan hanya sebatas gertakan saja.
Hal ini menyusul adanya informasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), yang menyatakan siap melakukan pemotongan 50 persen atas pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi para ASN yang tak mengikuti apel perdana.
“Untuk pembayaran TPP Bulan April 2023 akan ada pemotongan 50 persen bagi para aparatur yang tidak mengikuti apel perdana pasca perayaan lebaran Idhul Fitri,” tanda Kepala BKPP Bolmut, Krhistanto Nani S.STP, ketika di temui Senin (24/4/2023).
Menurutnya, pemberian sanksi ini dipastikan akan diberlakukan kepada para aparatur Bolmut yang sama sekali tidak mengikuti apel perdana tanpa ada keterangan.
“Lain halnya, bagi para aparatur yang tidak mengikuti apel perdana namun mengantongi keterangan sakit atau cuti bersalin, kami masih menunggu edaran bapak bupati. Namun bagi mereka yang tidak mengantongi keterangan dapat dipastikan akan ada pemotongan. Untuk itu kami akan melakukan perekapan data terhadap jumlah ASN yang tidak mengikuti apel perdana berdasarkan keterangannya,” pungkas Krhis, sapaan akrabnya.
Terpisah, langkah pemberian sanksi ini mendapat dukungan dari sejumlah pemerhati Bolmut.
“Ini wajib diterapkan untuk penegakan disiplin para abdi negara yang ada di Bolmut. Lagian instruksi pemberian sanksi ini, sudah disampaikan oleh bapak bupati, jauh sebelum pelaksanaan cuti bersama perayaan lebaran. Jadi sudah sepantasnya pemberian sanksi ini diterapkan,” ujar Rusmin Mokodompis.(**)