Buol, Newsline. Id– Ada Kabar gembira bagi masyarakat kabuoaten Buol khususnya bagi setiap pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat, sebab di pengunjung akhir tahun 2024 ini pemerintah Provinsi atau Gubernur Sulawesi Tengah memberikan konpensasi berupa insentif bagi setia pemilik kendaraan untuk pengurangan biaya pokok pajak kendaraan maupun denda. Hal ini di sampaikan Kepala Samsat Buol Zulkifli pada Media ini Rabu 18/12/2024
Dijelaskannya adapun mulai berlakunya kebijakan Gubernur untuk pengurangan pokok pajak dan denda kendaraan di mulai dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 28 Desember 2024 dan sejak disosialisasikan kepada masyarakat kebijakan ini animo warga yang datang mengurus kendaraannya setiap hari datang di kantor Samsat lancar di berikan pelayanan dengan baik.
“Setiap hari kami berikan pelayanan kepada warga yang datang mengurus dokumen pajak kendaraannya yang sudah menunggak. “ujar Zulkifli
Berikut keputusan Gubernur Sulawesi Tengah
Ia, menuturkan selain kendaraan milik warga Samsat juga memberikan pelayanan kepada perusahaan wajib pajak yang memiliki kendaraan termasuk semua kendaraan alat berat dan kendaraan yang di kuasai pimpinan OPD .
“kami berharap kepada semua masyarakat Buol agar memanfaatkan momen ini untuk secepatnya mengurus kendaraannya yang pajaknya menunggak sebelum batas waktu selesai agar tidak mendapat masalah dikemudian hari. .“demikian Zulkifli kepala Samsat Buol yang murah senyum ini. (Utham)