Revisi UU Desa, Tentang Jabatan Kades Akan di Perpanjang 9 Tahun di Setujui

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,dotNews.id – Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disetujui Presiden Joko Widodo. Termasuk pasal yang mengatur periodisasi jabatan kepala desa (Kades).

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1), di lansir Voi.id

Dijelaskannya Presiden Jokowi memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal aksi unjuk rasa para Kades yang menuntut revisi UU Desa di depan Gedung DPR hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman menyampaikan Presiden menanyakan hal itu lantaran dirinya memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa. “Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.

Ia menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para Kades yang berdemonstrasi. Melainkan, hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur masa jabatan kedes per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya. “Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.

Dia menjelaskan, lingkup pemilihan Kades banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja Kades.

Oleh karena itu, para Kades meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. “Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus Pilkades lagi,” ujarnya.

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa

Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit
Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah
Penambangan Emas Ilegal Di Duga Gunakan Alat Berat Di Area HGU PT Sonokeling

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:01 WITA

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:53 WITA

Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:05 WITA

Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024

Berita Terbaru