Jakarta, dotNews.id – Meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19tahun 2023, belum juga rampung, namum KPU memastikan Gibran Rakabuming Raka, tetap bisa lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
Kepada wartawan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara final dan mengikat mengubah pasal pada UU Pemilu Nomor 7 yang mengatur soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Iya, demi konstitusi tetap bisa jadi peserta Pemilu,” ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Jumat (27/10/2023).
Lebih juah Hasyim menerangkan, PKPU merupakan turunan dari undang-undang. Maka, meskipun revisi PKPU belum selesai, ketentuan syarat peserta pemilu mengikuti hasil putusan MK.
Menurut putusan MK, capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Pengecualian bagi orang di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah lewat pemilu.
“Kan PKPU turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” terangnya.
Sebelumnya diketahui pada Jumat (27/10), KPU telah mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Ketiga pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos tes kesehatan.
Ketiga pasangan itu adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Penetapan pasangan calon diumumkan pada 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut digelar pada 14 November 2023.(**)