Revisi PKPU Belum Rampung, Gibran Tetap Masih Bisa Jadi Peserta Pilpres

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta, dotNews.id – Meski revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19tahun 2023, belum juga rampung, namum KPU memastikan Gibran Rakabuming Raka, tetap bisa lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Kepada wartawan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara final dan mengikat mengubah pasal pada UU Pemilu Nomor 7 yang mengatur soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Iya, demi konstitusi tetap bisa jadi peserta Pemilu,” ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih juah Hasyim menerangkan, PKPU merupakan turunan dari undang-undang. Maka, meskipun revisi PKPU belum selesai, ketentuan syarat peserta pemilu mengikuti hasil putusan MK.

Menurut putusan MK, capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Pengecualian bagi orang di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah lewat pemilu.

“Kan PKPU turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya diketahui pada Jumat (27/10), KPU telah mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Ketiga pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos tes kesehatan.

Ketiga pasangan itu adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Penetapan pasangan calon diumumkan pada 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut digelar pada 14 November 2023.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Kades Kodolagon Genjot Tanaman Kelapa Sawit Untuk Bantu Warga Petani Raih Kesejahteraan
Pasca Penetapan Hasil Pilkada  Di KPU Polres Buol Bersama Brimob Gelar Patroli Kamtibmas 
Aksi Demo Tuntut Yasti dipecat Tuai Kontroversi
Pemda Menjamin Semua Potensi Penerimaan Telah Terkumpul Dan Disahkan Dalam Sisi Akutansi
KPU Buol Tetapkan Paslon Naga Bonar Unggul Pada Pilkada Serentak 2024
Penilaian Kompetensi Seleksi Sekda Gorontalo 2024 Resmi Dibuka Bupati Nelson
Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 04:28 WITA

Kades Kodolagon Genjot Tanaman Kelapa Sawit Untuk Bantu Warga Petani Raih Kesejahteraan

Senin, 9 Desember 2024 - 12:20 WITA

Pasca Penetapan Hasil Pilkada  Di KPU Polres Buol Bersama Brimob Gelar Patroli Kamtibmas 

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:53 WITA

Aksi Demo Tuntut Yasti dipecat Tuai Kontroversi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:25 WITA

Pemda Menjamin Semua Potensi Penerimaan Telah Terkumpul Dan Disahkan Dalam Sisi Akutansi

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:11 WITA

KPU Buol Tetapkan Paslon Naga Bonar Unggul Pada Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

DAERAH

Sekda Apresiasi Peran Perempuan Dalam Membangun Daerah

Kamis, 12 Des 2024 - 05:49 WITA

DAERAH

Pemkab Buol Evaluasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 00:26 WITA