Manado, dotNews.id – Tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua (Ranmor) di Keluruhan Dendengan Dalam berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Tikala, Sabtu (15/4/2023), sekira Pukuli 20.00 Wita.
“Diketahui pelaku Ranmor seorang laki-laki berinisial MSJR Alias Exel (25), warga Tataran Kecamatan Tondano,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Minggu (16/4/2023).
Diterangkan, kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 13 April 2023, dimana korban Nen Tembengi kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pintu rumahnya di Kelurahan Dengan Dalam.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi dan direspon cepat oleh tim Resmob Polsek Tikala untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berada di Kota Tomohon.
“Pelaku bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha, No Polisi DB 3251 AH, sudah diamankan dan di giring Ke Mako Polsek Tikala Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Haryono.(san)