Manado, dotNews.id – Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diborgol, Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado, Senin (31/10/2023).
Pelaku, yabg teridentifikasi berinisial MS (18) tahun, seorang pekerja swasta, ditangkap di Kelurahan Pakowa Link III, Kecamatan Wanea, sekira pukul 12.25.
Kejadian ini terungkap setelah Jois Katanga (44) tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Pineleng Dua Jaga IV, Kecamatan Pineleng, melaporkan bahwa anak perempuannya, sebut saja mawar (16) tahun, seorang pelajar, telah menjadi korban persetubuhan dan bahkan hamil akibat perbuatan pelaku.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa Jois Katanga mengetahui kehamilan anaknya dari orang lain dan segera menanyakannya kepada MW. Korban pun menceritakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadapnya dengan bujuk rayu dan kejadian tersebut berulang kali dilakukan hingga MW hamil.
“Kejadian ini menimbulkan keberatan besar bagi Jois Katanga sebagai orang tua korban,” ujar Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Mendapatkan informasi dari SPKT, Tim Delta Resmob langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mencari informasi lebih lanjut.
Hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankannya.
“MS kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Keberhasilan tim ini menjadi langkah positif dalam menanggulangi kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut,” pungkas Haryono.(**)