MANADO, dotnews.id – Tim Resmob Delta berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan pada hari Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita di Kota Manado.
Pelaku, yang diketahui bernama CS, (23) tahun, bekerja sebagai sopir ini, ditangkap di Desa Lalumpe Jaga II, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 22 Februari 2024, saat seorang warga bernama Leo Sanger (62) tahun seorang wiraswasta melaporkan peristiwa pencurian dan kekerasan yang dialaminya.
Pada saat itu, di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea, Kota Manado, dia melihat seorang perempuan dihadang oleh seorang lelaki yang mencoba merampas kendaraannya.
Leo Sanger pun berusaha membantu perempuan tersebut, namun pelaku mengancamnya dengan sebuah pisau dan berhasil merampas motor Honda Beat miliknya.
Berbekal laporan dari Leo Sanger, Tim Resmob Delta melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea.
Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti, berupa motor Honda Beat hitam dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam, kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Motif dari pelaku ini diduga karena tindakan yang disengaja. Keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku membuktikan komitmen Polresta Manado dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan seperti pencurian dan kekerasan,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.(**)