Resmob Polda Sulut Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Desa Tatelu Minut

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polda Sulut.

Pelaku yang tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polda Sulut.

MANADO, dotnews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Desa Tatelu Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diungkap Tim Resmob Polda Sulut.

Ada dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, masing-masing IJ (38) tahun warga Ubolian Kecamatan Dumoga Barat, dan GK (28) tahun warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur.

“Pertama petugas menangkap pelaku IJ (38) pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga,” kata Katim Resmob, Ipda Lega Ikhwan Herbayu, Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dugaan kasus pencurian mobil yang masuk di SPKT Polres Minut, dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, di warung milik Pak Sonny, Desa Tatelu, Minut.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Selanjutnya pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya,” terang Ikhwan.

“Tak hanya itu, pelaku juga diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan,” sambungnya.

Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Handphone OPPO, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung.

“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Berita Terbaru

DAERAH

Sekda Apresiasi Peran Perempuan Dalam Membangun Daerah

Kamis, 12 Des 2024 - 05:49 WITA

DAERAH

Pemkab Buol Evaluasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 00:26 WITA