MANADO, dotnews.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Desa Tatelu Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diungkap Tim Resmob Polda Sulut.
Ada dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, masing-masing IJ (38) tahun warga Ubolian Kecamatan Dumoga Barat, dan GK (28) tahun warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur.
“Pertama petugas menangkap pelaku IJ (38) pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga,” kata Katim Resmob, Ipda Lega Ikhwan Herbayu, Senin (8/1/2024).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dugaan kasus pencurian mobil yang masuk di SPKT Polres Minut, dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Januari 2024, di warung milik Pak Sonny, Desa Tatelu, Minut.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Selanjutnya pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya,” terang Ikhwan.
“Tak hanya itu, pelaku juga diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan,” sambungnya.
Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Handphone OPPO, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung.
“Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)