MANADO, dotnews.id – Tim Resmob Polda Sulut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Tim berhasil menangkap pelaku berinisial GM (21) dan FK (21). Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Winangun ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curanmor,” ujar Katim Resmob Opda Lega Ikhwan Herbayu didampingi Wakatim Ipda Fegy Kaawoan Lumantow, Senin (15/1/2024).
Kejadian curanmor ini terjadi di Kelurahan Winangun, pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di acara duka.
“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curanmor tak jauh dari TKP. Dimana pelaku menyimpan motor tersebut di semak-semak,” katanya.
“Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Penyidik untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” sambungnya.(**)