Resmob Polda Metro Jaya Bekuk 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya lakukan konferensi pers, kasus Curas Nasaba Bank dengan menghadirkan para tersangka

Polda Metro Jaya lakukan konferensi pers, kasus Curas Nasaba Bank dengan menghadirkan para tersangka

Jakarta, dotNews.id – Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap 4 Pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah Bank yang terjadi pada Kamis tanggal (3/3/2023), lalu di wilayah Bekasi Timur.

Ke 4 pelaku berhasil ditangkap di Cibinong Jawa Barat Kamis (16/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunyudo mengungkapkan bahwa ke 4 pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatan di berbagai provinsi sejak Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa modus yang dilakukan para pelaku seperti, penggembosan ban, pecah kaca selanjutnya melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban. Dalam melancarkan aksinya para pelaku sering membawa senjata tajam,” kata Truyondo, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

Dalam kasus ini ibu LZ (62) tahun salah satu nasabah Bank menjadi korban yang mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar 80 Juta .

“Kejadiannya bermula ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban, saat ditempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang 80 juta dan langsung melarikan diri,” terangnya.

Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Saat ini ke 4 pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” jelasnya.

Trunyudo juga menghimbau Bagi seluruh masyarkat yang membutuhkan perlindungan, pengawalan, pertolongan yang sifatnya pengawalan untuk hal-hal mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silakan hubungi polsek atau kepolisian terdekat.

“Tentunya pengabdian kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis, silakan bisa melakukan menghubungi polsek-polsek terdekat dan juga ada polisi RW ada juga bhabinkamtibmas silakan diberdayakan kenali juga Polisi RW yang ada dilingkungan masing-masing,” pungkas Trunyudo.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas
Terkait PETI di Adow, GMPK Minta APH Proses Hukum Pemilik Lokasi
Polres Bolsel Dalami Pelaku Peti Tewaskan Satu Orang Pekerja

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:12 WITA

Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Kamis, 1 Agustus 2024 - 22:26 WITA

Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA