Bolmut, dotNews.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku penjambretan hand phone Iphone 11 di daerah Winangun, Kota Manado, yang terjadi pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Para tersangka yang diketahui telah melakukan aksi yang sama di beberapa wilayah ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur Tim Resmob Polda Sulut, akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
“Para pelaku masing-masing HW (28) dan DM (31). Mereka ditangkap Tim Resmob Polda Sulut, pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku HW, di Winangun,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, aksi penjambretan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ivonne Lengkong (33) ke SPKT Polda Sulut. Ia melapor telah kehilangan sebuah Iphone 11.
“Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu temannya yang sedang berbelanja di mini market. Tak lama kemudian lewat kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan langsung merampas Iphone 11 yang berada di tangan korban,” terang Abraham.
Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sulut yang langsung di respon Tim Resmob untuk melakukan pengembangan dan menangkap para pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti hand phone Iphone 11 dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret sudah berada di Mako Polda Sulut. Saat di interogasi kedua pelaku juga mengaku telah melakukan beberapa kali aksi penjambretan di lokasi yang berbeda,” tutup Abraham.(san)