Bitung, dotNews.id – Dua remaja asal Kelurahan Bitung Tengah terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Maesa.
Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama Charles (28) tahun, warga Paceda, pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Bitung Tengah.
“Kedua pelaku berinisial BI (14) dan RA (15) tahun. Mereka ditangkap di kompleks Pasar Tua Kelurahan Bitung Tengah, pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Diterangkan penganiayaan terjadi saat korban yang hendak menuju ke salah satu bank, berteduh di sebuah minimarket karena hujan.
“Antara korban dan para pelaku tidak saling kenal, kemudian kedua pelaku mendekati korban dan berkata kepada korban “kamu yang tadi ya”, dan langsung mengarahkan sajam ke arah kepala korban,” terangnya.
Melihat korban dalam keadaan luka berdarah, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban pun terpaksa harus mendapat perawatan medis.
“Korban mengalami luka bacok di kepala bagian kanan, sayatan bagian tangan kanan jari manis dan kelingking,” terang Setiyabudi.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis tumbaka dan sebuah sweater hitam sudah diamankan di Polsek Maesa untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(san).