Kotamobagu, dotNews.id – Dua pelaku kasus pencurian yang terjadi di beberapa rumah warga di Kotamobagu, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu.
“Polisi berhasil menangkap 2 terduga pelaku pada Rabu (18/10/2023), yaitu AM (33) dan RM (27) di Desa Upai Kecamatan Kotamobagu Utara. Keduanya warga Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong,” terang Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Gede Dwiadyana, Kamis (19/10/2023).
Dari tangan kedua pelaku polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 4 tabung gas LPG, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D dan 2 box handphone.
“Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan masuk ke rumah atau warung korban dan mengambil barang,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Tim Resmob menerima laporan dari warga mengenai pelaku pencurian yang berhasil diamankan oleh warga setempat.
“Tim segera menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua pelaku. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dwiadyana.(**)