BITUNG, dotnews.id – Resmob Polres Bitung berkolaborasi bersama Resmob Polresta Manado dan Polsek Tikala menangkap pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Kota Bitung.
Berdasarkan informasi Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku diamankan saat berada di Kota Manado.
“Pelaku seorang pria berinisial RS (42), ditangkap pada hari Kamis (22/02/2024) di Pasar Karombasan Manado,” kata Setiyabudi, Sabtu (24/02/2024).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan beberapa warga yang mengalami kehilangan uang dan barang, sejak November 2023 hingga Februari 2024.
“Pelaku merupakan spesialis pencurian barang dan uang yang diletakan di dalam bagasi motor yang sedang terparkir. Pelaku memantau pengendara sepeda motor yang parkir dan menaruh barang atau uang di dalam bagasi. Kemudian saat pengendara pergi, pelaku berpura-pura duduk diatas sepeda motor, lalu membuka paksa jok motor dan mengambil barang atau uang di dalamnya,” terang Setiyabudi.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya terhadap 3 orang korban. Yang pertama terjadi pada 20 November 2023 di Kelurahan manembo-nembo, sekitar pukul 16.15 Wita, dengan korban bernama Fitria Langkau yang mengalami kehilangan uang sebesar Rp23 juta.
Selanjutnya pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.30, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban bernama Steling Mahmud di Pasar Girian. Ia kehilangan 1 buah handphone merk Vivo Y155.
Dan terakhir pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 17.00 Wita terhadap korban bernama Suratman. Ia kehilangan uang sebesar Rp10 juta.
“Pelaku merupakan mantan residivis kasus yang sama di Kota Gorontalo, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara,” terang Setiyabudi.(**)