Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibui, Gasak Uang Puluhan Juta dan Handphone di Kota Bitung

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dibui lagi, residivis kasus pencurian di Kota Bitung hanya pasrah diborgol polisi.

Dibui lagi, residivis kasus pencurian di Kota Bitung hanya pasrah diborgol polisi.

BITUNG, dotnews.id – Sebut saja inisial IU (28) tahun. Residivis kasus pencurian di Kota Bitung ini terpaksa kembali diborgol tim Resmob Polsek Maesa.

Pria yang tercatat sebagai warga  Bitung Timur ini ditangkap lantaran melakukan kasus pencurian uang puluhan juta dan handphone milik warga Bitung Timur bernama Abdullah Maya.

“Pelaku kita tangkap pada hari Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, di Bitung Timur Sari Kelapa Lingkungan IV Kecamatan Maesa,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan kasus tersebut terjadi pada hari Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita silam, di kios milik korban, Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.

“Saat korban bangun tidur sekitar pukul 04.00 Wita untuk bersiap membuka warung, iya melihat jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Korban segera memeriksa tempat penyimpanan uang dan melihat uang sebanyak Rp68 juta bersama 4 unit Hp telah hilang,” kata Setyabudi.

Diketahui usai melakukan aksinya, pelaku IU langsung melarikan diri.

“Dia (pelaku) IU melarikan diri ke Kota Gorontalo selama 5 bulan dan kembali lagi ke Bitung dan kemudian berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah berhasil mengamankan 2 rekan IU sebelumnya, masing-masing pria berinisial W dan A.

“Pria inisial W ditangkap pada hari Minggu 4 Juni 2023 di Bitung Timur dan pria inisial A ditangkap pada hari Selasa 6 Juni 2023 di Pateten. Keduanya telah dikirim ke Rutan Bitung untuk menjalani hukuman, sedangkan pelaku IU adalah residivis kasus pencurian dan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung,” terang Setyabudi.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan
Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran, BP2MI Gelar Sosialisasi Di Kotamobagu
PT Panorama Diduga Tak Kantongi Izin, Robby Manery : Kapolres Boltim Harus Tegas

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:57 WITA

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:08 WITA

KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.

Berita Terbaru

DAERAH

Fasilitas Ruas Jalan Desa Duamayo Di Buol Rusak Parah

Senin, 13 Jan 2025 - 21:15 WITA