BITUNG, dotnews.id – Sebut saja inisial IU (28) tahun. Residivis kasus pencurian di Kota Bitung ini terpaksa kembali diborgol tim Resmob Polsek Maesa.
Pria yang tercatat sebagai warga Bitung Timur ini ditangkap lantaran melakukan kasus pencurian uang puluhan juta dan handphone milik warga Bitung Timur bernama Abdullah Maya.
“Pelaku kita tangkap pada hari Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, di Bitung Timur Sari Kelapa Lingkungan IV Kecamatan Maesa,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Senin (20/11/2023).
Diterangkan kasus tersebut terjadi pada hari Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita silam, di kios milik korban, Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.
“Saat korban bangun tidur sekitar pukul 04.00 Wita untuk bersiap membuka warung, iya melihat jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Korban segera memeriksa tempat penyimpanan uang dan melihat uang sebanyak Rp68 juta bersama 4 unit Hp telah hilang,” kata Setyabudi.
Diketahui usai melakukan aksinya, pelaku IU langsung melarikan diri.
“Dia (pelaku) IU melarikan diri ke Kota Gorontalo selama 5 bulan dan kembali lagi ke Bitung dan kemudian berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah berhasil mengamankan 2 rekan IU sebelumnya, masing-masing pria berinisial W dan A.
“Pria inisial W ditangkap pada hari Minggu 4 Juni 2023 di Bitung Timur dan pria inisial A ditangkap pada hari Selasa 6 Juni 2023 di Pateten. Keduanya telah dikirim ke Rutan Bitung untuk menjalani hukuman, sedangkan pelaku IU adalah residivis kasus pencurian dan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung,” terang Setyabudi.(**)