Bitung, dotNews.id – Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa dan Polsek Matuari, akhirnya berhasil melumpuhkan tersangka RK (31), kasus pencurian uang puluhan juta rupiah dan handphone, Jumat (11/03/22) dini hari.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Manembo-nembo Tengah, Matuari, tanggal 20 Desember 2022, malam. “Iya benar, tersangka RK, berhasil kita tangkap di wilayah Girian, pada Jumat dini hari,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (12/03/22). “Dalam pengejaran terhadap tersangka, Polisi dengan terpaksa harus memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” sambungnya.
Diterangkan, tersangka yang juga mantan residivis kasus yang sama, diketahui telah mencuri uang tunai Rp20 juta dan tiga buah handphone berbagai merek milik korban bernama Rika, warga Girian, yang disimpan di dalam bagasi motor. “Malam kejadian itu, korban memarkir motor di samping rumah mertuanya, di Manembo-nembo Tengah.Tak lama pelaku yang sudah membuntuti, datang dan langsung mencongkel bagasi motor korban, lalu mencuri uang serta handphone dan langsung melarikan diri,” terang Abraham.
Sementara itu korban yang selesai makan, keluar rumah dan memeriksa bagasi motornya. Ternyata uang tunai Rp20 juta beserta tiga buah handphone miliknya telah raib. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp24,5 juta kemudian melapor ke Polsek Matuari. “Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas tersangka dan langsung melakukan pengejaran,” urainya.
Dalam penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, 3 buah handphone milik korban serta 1 lembar kwitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan,” tutup Abraham.
(san)