BOLMUT, dotnews.id – Realisasi peruntukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU), di tahun 2024 ini harus benar-benar tepat sasaran. Pasalnya pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengeluarkan surat edaran tentang peruntukan transfer pagu anggaran dana alokasi umum yang bersifat minimalis, atau bisa dikatakan dapat berkurang dari pagu yang telah di tentukan melalui APBN.
“Jadi bisa dikatakan peruntukan anggaran transfer daerah dari alokasi dana umum yang telah ditentukan dapat berkurang atau naik, berdasarkan asumsi penerimaan negara,” ungkap Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena SE ME.c Dev, belum lama ini.
Atas dasar itu, dengan adanya kebijkan tersebut, dirinya berharap kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Bolmut, agar benar-benar jeli dalam menganggarkan belanja yang bersumber dari dana alokasi umum tersebut.
“Hal ini, untuk mengantisipasi adanya kelebihan penganggaran belanja. Dimana jika terjadi asumsi penerimaan negara yang tidak mencapai target, otomatis akan mempengaruhi transfer dari pusat ke daerah atau bisa dikatakan dapat berkurang,” terangnya.
Di tempat terpisah, Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Awaludin Manangin mengatakan, untuk mengantisipasi edaran tersebut, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada seluruh SKPD, untuk benar-benar dapat memperhatikan akan peruntukan anggaran tersebut.
“Pun demikian kami yakini ini dapat diantisipasi oleh seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Bolmut. Sebab peruntukan pagu anggaran DAU, hanya diperuntukan pada program belanja pegawai dan modal infrastruktur. Untuk itu pemerintah daerah telah mengantisipasinya,” pungkasnya.(rap)