Boltim|newsline.id– Diduga tidak kantongi izin pertambangan emas PT Panorama di Desa Lanut Kecamatan Modayag Timur menuai kritikan, Senin (29/07/24). Pasalnya Salah satu perusahaan yang menamakan PT panorama, yang diduga melakukan aktifitas tanpa mengantongi izin dan bahkan diluar dari wilayah Koperasi Nomontang.
Menurut Robby Manery selaku Kordinator Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Panorama sudah berlangsung lama dan sampai hari ini tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.
“Aktifitas tersebut sudah berlangsung lama dan diduga tidak mengantongi izin, dan yang sangat disesali pekerjaan ilegal ini bukan perseorangan tapi mengatasnamakan perusahaan”,ucap Roby.
Lanjut Roby, dengan merujuk UU Minerba pasal 35 dengan ancaman paling lama lima (5) tahun dan dendan 100.000.000.000.
“Negara sudah dengan tegas dan lugas mengatur pertambangan dalam UU Minerba,jadi selaku warga negara wajib untuk memenuhi ketentuan dan menjalankan amanah UU yang dimaksud,tidak bole melakukan aktifitas dengan de enaknya karena tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini,Tegas Robi,Senin (7/04).
Terakhir Roby juga meminta kepada Kapolres Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) agar dengan tegas menindak para pelaku PETI yang bersembunyi dibalik perusahaan.
“Kami meminta kepada Kapolres Boltim untuk segera menindak para pelaku PETI agar aktifitas tersebut.Jangan sampai ada pembiaran terhadap penjahat yang menguras SDA yang ada di Boltim”, tegasnya.(**)