Manado, dotNews.id – Seperti pepatah, pagar makan tanaman. Ungkapan ini seyokyanya diamanatkan kepada terduga JR (62), salah satu warga desa di Kabupaten Minahasa.
Bagaimana tidak ?, diduga dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Sebut saja, Jingga (nama samaran, red), yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi kepolisian, diduga aksi bejatnya itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan resminya, membenarkan kejadian tersebut. “Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Abraham, Selasa (15/03/22).
Lanjut Abraham, aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya ini, kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado, pada hari Minggu (13/03/22).
Mendapat laporan, Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/03/22) sekira pukul 16.30 Wita. “Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Abraham.
(rap)