Polri Tegas, Instruksikan 6 Polda Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM, Satu diantaranya Gorontalo

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,dotNews.id – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut. “Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata  Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta Kamis (07/04/22).

Ia merinci, di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM. “Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK 👇👇👇
Kiamat KTP September 2024, Warga RI Siap-siap Ganti Tanda Identitas Berikut Penjelasan👇👇👇
Legenda Emas 57 Ton Soekarno di Bank Swiss Akhirnya Terkuak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:52 WITA

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:55 WITA

Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA